Assalamu'alaikum wr wb...
Masturbasi adalah
sebuah fenomena umum dan sering didiskusikan yang terdapat di mana-mana.
Pelakunya pun tidak terbatas pada jenis kelamin, usia maupun latar belakang
sosial. Sebenarnya gejala masturbasi pada usia pubertas dan remaja, banyak
sekali terjadi.
Hal ini disebabkan oleh kematangan seksual yang memuncak dan
tidak mendapat penyaluran yang wajar; lalu ditambah dengan
rangsangan-rangsangan ekstern berupa buku-buku dan gambar porno, film biru,
meniru kawan dan lain-lain.
Sebuah penelitian
kesehatan menyebutkan bahwa kebiasaan buruk Masturbasi atau Onani telah
menyebar dengan pesat di kalangan pemuda dan pemudi, sekitar 90-95%
pemuda dan 70% pemudi pernah melakukan Masturbasi dalam hidup mereka dengan
cara dan
jangka waktu yang berbeda-beda.
Mereka dengan mudah
melakukannya karena kerjaan ini murah meriah, bisa dilakukan kapan dan dimana
saja ketika sendirian, ketika sendiri di kamar tidur atau di kamar mandi dan
tempat lainnya. Mereka bisa mendapatkan kepuasan seks tanpa merasa sakit, tanpa
harus menikah menikah atau terkena penyakit kelamin. Dan karena mudahnya itu,
mereka bisa melakukannya terus menerus sehingga menjadi kebiasaan.
Kami merasa sangat
tergugah untuk menjelaskan permasalahan ini karena terkadang seseorang dengan
sengaja melakukan Masturbasi padahal ia tahu hukumnya, dan perbuatan ini
termasuk melampaui batas yang dilarang oleh Al-Quran dan Sunnah dang menghina
hukum Allah karena ia lakukan dengan terus menerus.
Ada sebagian orang
yang melakukan Masturbasi itu shalat jama’ah di masjid tanpa mandi dan hanya
wudhu saja langsung shalat. Padahal ini dosa besar karena 1). Merusak puasa 2).
Bermaksiat kepada Allah dan Rasul karena tidak mandi junub 3). Bermaksiat
kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi tersebut 4). Orang yang
melakukan Masturbasi itu membaca Al-Quran dan Fatihah dan ini haram karena
orang yang masih junub dilarang membaca Al-Quran dan 5). Shalat orang yang
melakukan Masturbasi jika tidak mandi tidak akan diterima shalatnya dan ini sungguh
kerugian yang besar.
Ada juga yang
melakukan Masturbasi ketika siang puasa Ramadhan, dan ini termasuk dosa besar
karena; 1). Merusak puasa 2). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan
Masturbasi tersebut 3). Tidak menghormati kemuliaan Ramadhan dan 4). Sebagian
mereka tidak mengqadha’ atau mengganti puasa yang rusak karena Masturbasi, yang
dia hanya menambah dosa saja.
Dan terkadang ada
juga pemuda yang melakukan Masturbasi ketika Umrah, dan ini termasuk dosa besar
karena; 1). Tidak menghormati kemuliaan waktu dan tempat 2). Membatalkan
manasik haji 3). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi
tersebut dan 4). Sebagian mereka tidak membayar fidyah karena melakukan
Masturbasi.
Selanjutnya, artikel
ini sebagai nasihat untuk diri sendiri terutama yang masih muda dan bujang dan
untuk teman-teman para pemuda-pemudi dan umat islam lainnya. Memang kadangkala
iman manusia itu lemah sehingga jatuh pada perbuatan yang dilarang. Itu, karena
manusia diciptakan dari sebuah kelemahan. Kadangala manusia juga terpeleset dan
tersesat karena ia memiliki kekurangan.
Namun, bila benih
keimanan yang sudah tertanam di hati itu tumbuh dan berkembang seperti pohon
yang rindang, maka keimanan dan keyakinan itu akan mendorong manusia untuk
kembali kepada-Nya dan meminta ampunan-Nya atas segala kesalahan dan dosa.
A.
Pengertian
Istilah Masturbasi,
berasal dari Bahasa Inggris “masturbation”. Dan juga dibicarakan oleh
ahli hukum Islam yang disebut dengan istilah al-istimna’, yang berarti
onani atau perancapan. Kata ini sebenarnya berasal dari isim atau kata
benda al-maniyyu (air mani) lalu dialihkan menjadi fi’il (kata kerja) istamna-yastamni-istimnaan
yang berarti mengeluarkan air mani.
Tetapi sebenarnya pengertian masturbasi
(onani), adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu
anggota badan (misalnya tangan), untuk mendapatkan kepuasan seks. Sedangkan
masturbasi yang dilakukan oleh wanita disebut al-ilthaf.
Istilah lain untuk
masturbasi ini adalah A’adah Assariyyah atau kebiasaan yang tersembunyi; meski
disebut dengan ‘kebiasaan yang tersembunyi’ tetapi itu hanya berlaku di
kalangan manusia karena di mata Allah SWT segala sesuatu akan nampak dan tidak
ada yang bisa disembunyikan.
Allah SWT berfirman: “Mereka
bisa bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bisa bersembunyi dari Allah”
(QS. An-Nisa’: 108) “Tidakkah engkau perhatikan, bahwa Allah
mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tidak ada
pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah yang keempatnya. Dan
tidak ada lima orang, melainkan Dialah yang keenamnya. Dan tidak ada yang
kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia pasti ada bersama mereka di
mana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada
hari Kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu” (QS. Al-Mujadalah: 7)
Ada juga yang
menyebutnya dengan Al-Khadkhadhah seperti Syaikh As-Sinqithi ketika
menafsirkan ayat 1-9 surat Al-Mukmin, Nikahul Yadd atau menikah dengan
tangan dan orang arab dulu menyebutnya dengan Jild ‘Umairah atau kulit
‘Umairah, nama untuk farj di Arab dulu.
Di masyarakat istilah
onani lebih dikenal. Sebutan ini, menurut berbagai ulasan yang ditulis Prof.
Dr. Dr. Wimpie Pangkahila Sp, And, Ketua Pusat Studi Andrologi dan Seksologi
Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, berasal dari nama seorang laki-laki,
Onan, seperti dikisahkan dalam Kitab Perjanjian Lama Tersebutlah di dalam Kitab
Kejadian pasal 38, Onan disuruh ayahnya, Yehuda, mengawini isteri almarhum
kakaknya agar kakaknya mempunyai keturunan. Onan keberatan, karena anak yang
akan lahir dianggap keturunan kakaknya. Maka Onan menumpahkan spermanya di luar
tubuh janda itu setiap berhubungan seksual (coitus interruptus). Dengan cara
yang kini disebut sanggama terputus itu, janda kakaknya tidak hamil. Namun
akibatnya mengerikan. Tuhan murka dan Onan mati.
B.
Hukum Onani atau Masturbasi
Ulama fiqih Islam
berbeda pendapat dalam menetapkan kepastian hukum tentang perbuatan masturbasi,
karena mereka berbeda tinjauan dalam memandang hal-hal yang melatarbelakangi
terjadinya perbuatan tersebut. Maka berikut ini akan dikemukakan beberapa
pendapat ulama fiqih:
Pertama; Haram Mutlak
Pengikut mazhab
Malikiyah, Syafi’iyyah dan Zaidiyyah[1] mengatakan; perbuatan
masturbasi hukumnya haram, karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga
alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan ke jalan yang haram.
Hukum haram ini telah
disebutkan oleh ulama salaf dan khalaf baik seorang muslim itu takut terjerumus
dalam zina atau tidak seperti:
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah yang menyatakan: “Masturbasi dengan tangan itu hukumnya haram menurut
jumhur ulama, dan inilah jawaban yang benar di antara dua opsi dalam mazhab
Ahmad dan pelakunya dikenai ta’zir”[2]
Syaikh As-Sinqithi
juga menyebutkan keharamannya ketika menafsirkan QS. Al-Mukminun ayat 5-7,
pandangan ini juga diikuti oleh beberapa masayikh terkenal seperti Syaikh
Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin baz dan yang lainnya.
Pendapat ini
didasarkan pada tiga buah ayat yang berbunyi:
“Dan Orang-orang yang
menjaga kemaluaannya” (QS.
Al-Mukmunin: 5)
“Kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tidak tercela”
(QS. Al-Mukminun: 6)
“Barangsiapa mencari
dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun: 7)
Secara umum ayat di
atas menjelaskan wajibnya menjaga kemaluan atau setiap kenikmatan yang didapat
melalui kemaluan seperti mengeluarkan mani, kecuali kepada istri atau hamba
sahaya. Siapa saja yang mencari kenikmatan selain dengan itu seperti
berhubungan dengan binatang, berzina, homo seksual, lesbian, atau masturbasi
dengan tangan atau alat, termasuk orang –orang yang melampaui batas.
Kedua; Mubah Mutlak
Di antara ulama yang
memandang mubah secara mutlak adalah Ibnu Hazm, sebagian riwayat dari Imam
Ahmad, Ibnu Umar, Atha’, Ibnu Abbas, Al-Hasan dan beberapa pembesar ulama
Tabi’in. Sumber lain menyebutkan, asalkan dilakukan dengan menggunakan tangan
kiri.
Ketiga; Perincian
Pendapat ketiga adalah
pendapat yang merinci hukum Masturbasi; mereka mengatakan, jika masturbasi
dikerjakan tidak dalam keadaan darurat, hukumnya haram, tetapi jika ia
melakukannya dalam keadaan darurat, hukumnya mubah.
Pendapat ini dipegang
oleh sebagian mazhab Hanabilah dan Hanafiah, dalil keharaman masturbasi sama
dengan dalil pendapat pertama, adapun dalil tentang mubahnya adalah kaidah
fiqih: Ad-Dharurah Tubihul Mahdzurat.
Masturbasi bisa
disebut darurat jika telah memenuhi tiga hal yaitu jika ia tidak melakukan
masturbasi ia akan mati atau sebagian tubuhnya akan rusak atau cacat atau akan
menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan nyata.
Jika ketiga syarat
tersebut telah terpenuhi, maka hukum masturbasi yang awalnya haram berubah
menjadi mubah, tetapi kadang-kadang wajib bila dilakukan untuk menghindari
perbuatan zina. Karena upaya menghindari perbuatan tersebut hukumnya wajib.
Maka dari beberapa
pendapat ulama Fiqih tersebut, bisa kita simpulkan sebuah argumentasi boleh
melakukan masturbasi atau onani bila libido (kekuatan seks) seseorang sangat
menekan, padahal ia belum bisa kawin. Dan kalau tidak ada hajat untuk
menghindari perbuatan zina maka haram hukumnya, karena beberapa pertimbangan:
- Perbuatan masturbasi merupakan etika yang buruk.
- Dikhawatirkan bagi orang yang terbiasa melakukan masturbasi tidak dapat puas dari pelayanan istrinya bila ia menikah, sebagaimana halnya pelaku homoseksual, sehingga istrinya pun tidak dapat puas darinya.
- Dikhawatirkan adanya penyakit kelainan jiwa yang ditimbulkan oleh perbuatan masturbasi, sehingga kepribadian seseorang tidak normal.
Dari pembahasan sebelumnya tentang hukum onani atau masturbasi kita telah menyimpulkan bahwa hukumnya haram dalam Islam dan telah menyalahi fitrah manusia karena Allah swt telah memberikan jalan yang benar lewat jalur pernikahan yang sah. Dan lagi perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh hewan sekalipun. Dalam bahasa Arab, istilah masturbasi dikenal dengan nama A’adah Assariyyah atau kebiasaan yang tersembunyi; disebut demikian karena mayoritas pelakunya melakukan ‘aksinya’ secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain, seperti di kamar mandi atau di kamar tidur dan tempat lainnya yang menurut persangkaannya tidak dilihat oleh manusia.
Lalu dimanakah Allah swt? Bukankah Dia Maha Melihat segala perbuatan hamba? Mari kita tanya pada mereka, siapakah yang pantas di takuti dan merasa malu Allah atau manusia?? Allah swt telah berfirman ketika menceritakan nasehat Luqman kepada anaknya: “(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman: 16)
Lalu bagaimana dengan kebiasaan tersembunyi ini?? Bagaimana seorang muslim melakukannya sementara ia yakin dan mengetahui bahwa Allah swt melihat dan memperhatikan semua gerak-geriknya?!!
Oleh karena itu, sebab utama banyak orang melakukan masturbasi hanya satu, tidak ada yang lain, yaitu karena LEMAHNYA IMAN, jika iman lemah maka syahwat dan nafsu akan bergejolak. Ia tidak akan melakukannya kecuali karena kadar khauf dan khasyah-nya kepada Allah swt rendah. Sungguh aneh keadaan mereka, Apakah kita tidak pernah merasa dengan teguran dari Allah swt, kenapa kita enggan menjawab seruan-Nya, berserah diri kepada-Nya, kenapa kita berani bermaksiat di hadapan Allah Al-Karim?? Allah swt telah berfirman:
“Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. At-Taubah: 13)
Dan firman-Nya “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadalah: 7)
1. Jauh Dari Pendidikan Agama.
Seperti dengan meremahkan shalat, padahal shalat adalah benteng dari maksiat dan kemungkaran. Allah swt berfirman:
((فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات))
Ahli tafsir mengatakan bahwa maksud meremehken shalat adalah dengan mengakhirkan shalat dari waktunya, lalu bagaimana pendapat anda dengan orang yang meninggalkan shalat semuanya?? Dan yang lainnya seperti kelalaian dari mengingat Allah, terlalu sibuk dengan dunia, menjauhi Al-Quran dan merasa berat untuk menuntut ilmu.
Allah swt berfirman: “Dan janganlah engkau mengikuti jalan-jalan syaithan“. Syaithan selalu punya makar-maka agar manusia melenceng dari kebenaran dan menuruti hawa nafsu mereka. Di antara bentuk langkah syaithan adalah dengan menghiasi hal-hal haram dengan keindahan seperti cuci mata di pasar-pasar dan mall-mall, menonton film-film porno (blue film) dan membaca majalah-majalah yang menjejar sembarang aurat.
3. Berteman dengan teman yang buruk akhlaqnya
Teman yang buruk biasanya selalu membawa keburukan juga seperti berbagi gambar-gambar jorok, film porno dan lagu-lagu jahiliyah yang membuat jiwa semakin jauh dari kebaikan.
4. Menuruti hawa nafsu
Nafsu manusia itu suka dengan kelalaian dan kemalasan menjauhi ijtihad dan sungguh-sungguh, menyeru kepada yang jelek dan mencegah dari kebaikan –kecuali yang dirahmati Allah- sebagaimana firman Allah swt “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53) hendaknya dia terus berusaha melawan hawa nafsunya karena itu termasuk perkara yang dicintai Allah swt, Umar bin Abdul Aziz berkata: “Amalah yang dicintai Allah adalah amalan yang dibenci oleh nafsu”.
Selanjutnya kita akan membahas tentang bahaya-bahaya masturbasi atau onani dari sisi pribadi, tubuh dan kehidupan sosial, namun perlu saya berikan catatan bahwa keharaman masturbasi itu tidak ada kaitannya dengan ada atau tidaknya bahaya masturbasi ke tubuh, tetapi karena adanya dalil-dalil syariat yang mengharamkannya. Dan dharar atau bahaya disini hanya sebagai salah satu dalil keharaman saja bukan menjadi dalil pokok. Tidak lantas karena dokter mengatakan kalau masturbasi itu tidak berbahaya lalu menghilangkan hukum keharamannya. Dan ini banyak saya dapatkan di berita media terutama internet lewat blog yang memosting temuan-temuan dokter bahwa onani itu tidak berbahaya bahkan menyehatkan.
Sumber:
ahmadbinhanbal.wordpress.com dengan sedikit pengubahan
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan aspirasi anda demi kemajuan dakwah kami..