Pandangan Masturbasi/Onani dalam Islam



Assalamu'alaikum wr wb...


Masturbasi adalah sebuah fenomena umum dan sering didiskusikan yang terdapat di mana-mana. Pelakunya pun tidak terbatas pada jenis kelamin, usia maupun latar belakang sosial. Sebenarnya gejala masturbasi pada usia pubertas dan remaja, banyak sekali terjadi. 

Hal ini disebabkan oleh kematangan seksual yang memuncak dan tidak mendapat penyaluran yang wajar; lalu ditambah dengan rangsangan-rangsangan ekstern berupa buku-buku dan gambar porno, film biru, meniru kawan dan lain-lain.

Sebuah penelitian kesehatan menyebutkan bahwa kebiasaan buruk Masturbasi atau Onani telah menyebar dengan pesat di kalangan pemuda dan pemudi, sekitar  90-95% pemuda dan 70% pemudi pernah melakukan Masturbasi dalam hidup mereka dengan cara dan 
jangka waktu yang berbeda-beda.

Mereka dengan mudah melakukannya karena kerjaan ini murah meriah, bisa dilakukan kapan dan dimana saja ketika sendirian, ketika sendiri di kamar tidur atau di kamar mandi dan tempat lainnya. Mereka bisa mendapatkan kepuasan seks tanpa merasa sakit, tanpa harus menikah menikah atau terkena penyakit kelamin. Dan karena mudahnya itu, mereka bisa melakukannya terus menerus sehingga menjadi kebiasaan.

Kami merasa sangat tergugah untuk menjelaskan permasalahan ini karena terkadang seseorang dengan sengaja melakukan Masturbasi padahal ia tahu hukumnya, dan perbuatan ini termasuk melampaui batas yang dilarang oleh Al-Quran dan Sunnah dang menghina hukum Allah karena ia lakukan dengan terus menerus.

Ada sebagian orang yang melakukan Masturbasi itu shalat jama’ah di masjid tanpa mandi dan hanya wudhu saja langsung shalat. Padahal ini dosa besar karena 1). Merusak puasa 2). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul karena tidak mandi junub 3). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi tersebut 4). Orang yang melakukan Masturbasi itu membaca Al-Quran dan Fatihah dan ini haram karena orang yang masih junub dilarang membaca Al-Quran dan 5). Shalat orang yang melakukan Masturbasi jika tidak mandi tidak akan diterima shalatnya dan ini sungguh kerugian yang besar.

Ada juga yang melakukan Masturbasi ketika siang puasa Ramadhan, dan ini termasuk dosa besar karena; 1). Merusak puasa 2). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi tersebut 3). Tidak menghormati kemuliaan Ramadhan dan 4). Sebagian mereka tidak mengqadha’ atau mengganti puasa yang rusak karena Masturbasi, yang dia hanya menambah dosa saja.

Dan terkadang ada juga pemuda yang melakukan Masturbasi ketika Umrah, dan ini termasuk dosa besar karena; 1).  Tidak menghormati kemuliaan waktu dan tempat 2). Membatalkan manasik haji 3). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi tersebut dan 4). Sebagian mereka tidak membayar fidyah karena melakukan Masturbasi.

Selanjutnya, artikel ini sebagai nasihat untuk diri sendiri terutama yang masih muda dan bujang dan untuk teman-teman para pemuda-pemudi dan umat islam lainnya. Memang kadangkala iman manusia itu lemah sehingga jatuh pada perbuatan yang dilarang. Itu, karena manusia diciptakan dari sebuah kelemahan. Kadangala manusia juga terpeleset dan tersesat karena ia memiliki kekurangan.

Namun, bila benih keimanan yang sudah tertanam di hati itu tumbuh dan berkembang seperti pohon yang rindang, maka keimanan dan keyakinan itu akan mendorong manusia untuk kembali kepada-Nya dan meminta ampunan-Nya atas segala kesalahan dan dosa.
  
A. Pengertian

Istilah Masturbasi, berasal dari Bahasa Inggris “masturbation”. Dan juga dibicarakan oleh ahli hukum Islam yang disebut dengan istilah al-istimna’, yang berarti onani atau perancapan. Kata ini sebenarnya berasal dari isim atau kata benda al-maniyyu (air mani) lalu dialihkan menjadi fi’il (kata kerja) istamna-yastamni-istimnaan yang berarti mengeluarkan air mani. 

Tetapi sebenarnya pengertian masturbasi (onani), adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan (misalnya tangan), untuk mendapatkan kepuasan seks. Sedangkan masturbasi yang dilakukan oleh wanita disebut al-ilthaf.
Istilah lain untuk masturbasi ini adalah A’adah Assariyyah atau kebiasaan yang tersembunyi; meski disebut dengan ‘kebiasaan yang tersembunyi’ tetapi itu hanya berlaku di kalangan manusia karena di mata Allah SWT segala sesuatu akan nampak dan tidak ada yang bisa disembunyikan.

Allah SWT berfirman: “Mereka bisa bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bisa bersembunyi dari Allah” (QS. An-Nisa’: 108) “Tidakkah engkau perhatikan, bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah yang keempatnya. Dan tidak ada lima orang, melainkan Dialah yang keenamnya. Dan tidak ada yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia pasti ada bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari Kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”  (QS. Al-Mujadalah: 7)

Ada juga yang menyebutnya dengan Al-Khadkhadhah seperti Syaikh As-Sinqithi ketika menafsirkan ayat 1-9 surat Al-Mukmin, Nikahul Yadd atau menikah dengan tangan dan orang arab dulu menyebutnya dengan Jild ‘Umairah atau kulit ‘Umairah, nama untuk farj di Arab dulu.

Di masyarakat istilah onani lebih dikenal. Sebutan ini, menurut berbagai ulasan yang ditulis Prof. Dr. Dr. Wimpie Pangkahila Sp, And, Ketua Pusat Studi Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, berasal dari nama seorang laki-laki, Onan, seperti dikisahkan dalam Kitab Perjanjian Lama Tersebutlah di dalam Kitab Kejadian pasal 38, Onan disuruh ayahnya, Yehuda, mengawini isteri almarhum kakaknya agar kakaknya mempunyai keturunan. Onan keberatan, karena anak yang akan lahir dianggap keturunan kakaknya. Maka Onan menumpahkan spermanya di luar tubuh janda itu setiap berhubungan seksual (coitus interruptus). Dengan cara yang kini disebut sanggama terputus itu, janda kakaknya tidak hamil. Namun akibatnya mengerikan. Tuhan murka dan Onan mati.

B. Hukum Onani atau Masturbasi

Ulama fiqih Islam berbeda pendapat dalam menetapkan kepastian hukum tentang perbuatan masturbasi, karena mereka berbeda tinjauan dalam memandang hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan tersebut. Maka berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ulama fiqih:

Pertama; Haram Mutlak

Pengikut mazhab Malikiyah, Syafi’iyyah dan Zaidiyyah[1] mengatakan; perbuatan masturbasi hukumnya haram, karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan  ke jalan yang haram.

Hukum haram ini telah disebutkan oleh ulama salaf dan khalaf baik seorang muslim itu takut terjerumus dalam zina atau tidak seperti:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan: “Masturbasi dengan tangan itu hukumnya haram menurut jumhur ulama, dan inilah jawaban yang benar di antara dua opsi dalam mazhab Ahmad dan pelakunya dikenai ta’zir”[2]

Syaikh As-Sinqithi juga menyebutkan keharamannya ketika menafsirkan QS. Al-Mukminun ayat 5-7, pandangan ini juga diikuti oleh beberapa masayikh terkenal seperti Syaikh Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin baz dan yang lainnya.

Pendapat ini didasarkan pada tiga buah ayat yang berbunyi:
“Dan Orang-orang yang menjaga kemaluaannya” (QS. Al-Mukmunin: 5)
“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela” (QS. Al-Mukminun: 6)
“Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun: 7)

Secara umum ayat di atas menjelaskan wajibnya menjaga kemaluan atau setiap kenikmatan yang didapat melalui kemaluan seperti mengeluarkan mani, kecuali kepada istri atau hamba sahaya. Siapa saja yang mencari kenikmatan selain dengan itu seperti berhubungan dengan binatang, berzina, homo seksual, lesbian, atau masturbasi dengan tangan atau alat, termasuk orang –orang yang melampaui batas.

Kedua; Mubah Mutlak

Di antara ulama yang memandang mubah secara mutlak adalah Ibnu Hazm, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Umar, Atha’, Ibnu Abbas, Al-Hasan dan beberapa pembesar ulama Tabi’in. Sumber lain menyebutkan, asalkan dilakukan dengan menggunakan tangan kiri.

Ketiga; Perincian

Pendapat ketiga adalah pendapat yang merinci hukum Masturbasi; mereka mengatakan, jika masturbasi dikerjakan tidak dalam keadaan darurat, hukumnya haram, tetapi jika ia melakukannya dalam keadaan darurat, hukumnya mubah.

Pendapat ini dipegang oleh sebagian mazhab Hanabilah dan Hanafiah, dalil keharaman masturbasi sama dengan dalil pendapat pertama, adapun dalil tentang mubahnya adalah kaidah fiqih: Ad-Dharurah Tubihul Mahdzurat.

Masturbasi bisa disebut darurat jika telah memenuhi tiga hal yaitu jika ia tidak melakukan masturbasi ia akan mati atau sebagian tubuhnya akan rusak atau cacat atau akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan nyata.

Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, maka hukum masturbasi yang awalnya haram berubah menjadi mubah, tetapi kadang-kadang wajib bila dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Karena upaya menghindari perbuatan tersebut hukumnya wajib.

Maka dari beberapa pendapat ulama Fiqih tersebut, bisa kita simpulkan sebuah argumentasi boleh melakukan masturbasi atau onani bila libido (kekuatan seks) seseorang sangat menekan, padahal ia belum bisa kawin. Dan kalau tidak ada hajat untuk menghindari perbuatan zina maka haram hukumnya, karena beberapa pertimbangan:
  1. Perbuatan masturbasi merupakan etika  yang buruk.
  2. Dikhawatirkan bagi orang yang terbiasa melakukan masturbasi tidak dapat puas dari pelayanan istrinya bila ia menikah, sebagaimana halnya pelaku homoseksual, sehingga istrinya pun tidak dapat puas darinya.
  3. Dikhawatirkan adanya penyakit kelainan jiwa yang ditimbulkan oleh perbuatan masturbasi, sehingga kepribadian seseorang tidak normal.

C. Bahaya Onani Atau Masturbasi Dan Cara Menghindarinya 

Dari pembahasan sebelumnya tentang hukum onani atau masturbasi kita telah menyimpulkan bahwa hukumnya haram dalam Islam dan telah menyalahi fitrah manusia karena Allah swt telah memberikan jalan yang benar lewat  jalur pernikahan yang sah. Dan lagi perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh hewan sekalipun. Dalam bahasa Arab, istilah masturbasi dikenal dengan nama A’adah Assariyyah atau kebiasaan yang tersembunyi; disebut demikian karena mayoritas pelakunya melakukan ‘aksinya’ secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain, seperti di kamar mandi atau di kamar tidur dan tempat lainnya yang  menurut persangkaannya tidak dilihat oleh manusia. 

Lalu dimanakah Allah swt? Bukankah Dia Maha Melihat segala perbuatan hamba? Mari kita tanya pada mereka, siapakah yang pantas di takuti dan merasa malu Allah atau manusia?? Allah swt telah berfirman ketika menceritakan nasehat Luqman kepada anaknya: “(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman: 16)

Mari kita perhatikan bagaimana indahnya nasehat Luqman kepada anaknya itu; dia jelaskan luasnya ilmu Allah swt yang meliputi segala sesuatu. Dia mengetahui amalan yang besar atau yang kecil, yang samar atau yang jelas. Luqman juga menjelaskan bahwa tidak ada sesuatupun yang akan tersembunyi dari penglihatan Allah swt baik di bumi ataupun di langit. Seandainya ada kerikil kecil seberat atom di bentangan padang sahara, di ujung petala langit atau di pojok penjuru bumi. Allah swt mampu mendatangkan semuanya…Allahu Akbar, sungguh Allah Maha Besar !!!!!. 

Lalu bagaimana dengan kebiasaan tersembunyi ini?? Bagaimana seorang muslim melakukannya sementara ia yakin dan mengetahui bahwa Allah swt melihat dan memperhatikan semua gerak-geriknya?!! 

Oleh karena itu, sebab utama banyak  orang melakukan masturbasi hanya satu, tidak ada yang lain, yaitu karena LEMAHNYA IMAN, jika iman lemah maka syahwat dan nafsu akan bergejolak. Ia tidak akan melakukannya kecuali karena kadar khauf dan khasyah-nya kepada Allah swt rendah. Sungguh aneh keadaan mereka, Apakah kita tidak pernah merasa dengan teguran dari Allah swt, kenapa kita enggan menjawab seruan-Nya, berserah diri kepada-Nya, kenapa kita berani bermaksiat di hadapan Allah Al-Karim?? Allah swt telah berfirman:

“Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. At-Taubah: 13) 

Dan firman-Nya “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadalah: 7)

Di antara sebab-sebab lemahnya iman adalah:


1.       Jauh Dari Pendidikan Agama. 
Seperti dengan meremahkan shalat, padahal shalat adalah benteng dari maksiat dan kemungkaran. Allah swt berfirman: 

((فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات)) 

Ahli tafsir mengatakan bahwa maksud meremehken shalat adalah dengan mengakhirkan shalat dari waktunya, lalu bagaimana pendapat anda dengan orang yang meninggalkan shalat semuanya?? Dan yang lainnya seperti kelalaian dari mengingat Allah, terlalu sibuk dengan dunia, menjauhi Al-Quran dan merasa berat untuk menuntut ilmu.

2.       Ikut Jalan Syetan 

Allah swt berfirman: “Dan janganlah engkau mengikuti jalan-jalan syaithan“. Syaithan selalu punya makar-maka agar manusia melenceng dari kebenaran dan menuruti hawa nafsu mereka. Di antara bentuk langkah syaithan adalah dengan menghiasi hal-hal haram dengan keindahan seperti cuci mata di pasar-pasar dan mall-mall, menonton film-film porno (blue film) dan membaca majalah-majalah yang menjejar sembarang aurat.
   
3.       Berteman dengan teman yang buruk akhlaqnya 

Teman yang buruk biasanya selalu membawa keburukan juga seperti berbagi gambar-gambar jorok, film porno dan lagu-lagu jahiliyah yang membuat jiwa semakin jauh dari kebaikan.
   
4.       Menuruti hawa nafsu 

Nafsu manusia itu suka dengan kelalaian dan kemalasan menjauhi ijtihad dan sungguh-sungguh, menyeru kepada yang jelek dan mencegah dari kebaikan –kecuali yang dirahmati Allah- sebagaimana firman Allah swt “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53) hendaknya dia terus berusaha melawan hawa nafsunya karena itu termasuk perkara yang dicintai Allah swt, Umar bin Abdul Aziz berkata: “Amalah yang dicintai Allah adalah amalan yang dibenci oleh nafsu”. 

Selanjutnya kita akan membahas tentang bahaya-bahaya masturbasi atau onani dari sisi pribadi, tubuh dan kehidupan sosial, namun perlu saya berikan catatan bahwa keharaman masturbasi itu tidak ada kaitannya dengan ada atau tidaknya bahaya masturbasi ke tubuh, tetapi karena adanya dalil-dalil syariat yang mengharamkannya. Dan dharar atau bahaya disini hanya sebagai salah satu dalil keharaman saja bukan menjadi dalil pokok. Tidak lantas karena dokter mengatakan kalau masturbasi itu tidak berbahaya lalu menghilangkan hukum keharamannya. Dan ini banyak saya dapatkan di berita media terutama internet lewat blog yang memosting temuan-temuan dokter bahwa onani itu tidak berbahaya bahkan menyehatkan.

Sumber: ahmadbinhanbal.wordpress.com dengan sedikit pengubahan

0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikan aspirasi anda demi kemajuan dakwah kami..

 

About Us

بِسْـــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم | Believe in Allah SWT | Official blog of Rohis SMA N 55 | Forum Ikatan Rohis 55

Jl. Minyak Raya, Duren Tiga, Jakarta Selatan

Email: rohissma55@gmail.com
CP: 085714149239 - 087877348466